Selasa, 18 Juni 2013

Keselamatan Kerja





Saat meilihat lowongan Health, Safety, dan Environment (HSE) di berbagai macam perusahaan seringkali kita melihat persyaratan pemahaman dan pengalaman dalam sistem manajemen ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001. Bagi yang sudah berpengalaman dan profesional mungkin sudah tidak asing dengan ketiga sistem manajemen tersebut. Namun bagi pelajar / mahasiswa atau freshgraduate mungkin masih agak asing dengan hal tersebut atau masih belum terlalu mendalami atau hanya tahu beberapa dari ketiga sistem manajemen tersebut dan masih bingung apa hubungan ketiga sistem manajamen tersebut satu sama lain.

ISO 9001 = Standar Kualitas / Mutu
Meningkatnya persaingan semakin menyadarkan perusahaan-perusahaan akan mutu. Arti mutu atau kualitas yang semula bersifat netral kini telah mengarah ke positif. Semakin kritisnya pelanggan dalam menyikapi mutu produk semakin meningkatkan kebutuhan perusahaan untuk meningkatkan mutu. ISO 9001 telah menjadi salah satu persyaratan dalam perdagangan dunia sebagai salah satu wujud jaminan terhadap mutu produk yang dijual, bahkan persyaratan ini telah menjadi persyaratan yang mutlak dari pelanggan negara-negara maju khususnya Amerika, Eropa, Jepang, hal ini menjadi tantangan bagi perusahaan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan.  ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini besifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri. Sistem ini juga bersifat fleksibel untuk mengarahkan berbagai organisasi dan industri dalam mencapai efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaannya untuk mencapai kepuasan pelanggan.Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.ISO 9001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan. Pada bidang ekonomi dan ergonomi (teknik industri), sistem manajemen ini banyak ditemui di kuliah total quality management (TQM).






ISO 14001 = Standar Lingkungan
Perkembangan perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization meluncurkan suatu standar untuk mengelola lingkungan secara professional di dalam organisasi dan industri, standar tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bidang lingkungan hidup atau ekologi dan ergonomi mempunyai hubungan yang cukup kuat.









OHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan




Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.



Hubungan Kualitas, Lingkungan, dan Keselamatan &Kesehatan
Untuk mencapai peningkatan yang berkelanjutan, adalah penting bagi perusahaan untuk mengelola dan mengendalikan resiko keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan dan kualitas. Untuk mengelola ketiga hal tersebut (kualitas, lingkungan, dan keselamatan & kesehatan), banyak perusahaan sudah mulai menerapkan manajemen berbagai sistem, termasuk yang telah disebutkan di atas yakni ISO 9001, ISO 14001, dan OHSAS 18001.  Dalam prakteknya, telah terbukti sulit untuk menangani ketiga sistem manajemen tersebut secara terpisah dan untuk memastikan keberpihakan mereka dengan strategi organisasional. Oleh karena itu saat ini banyak yang mengintegrasikan QMS (Quality Management System) dalam hal ini ISO 9001, EMS (Environment Management System) dalam hal ini ISO 14001, dan OHSAS (Occupational Health & Safety Assessment Series) dalam hal ini  OHSAS 18001 menjadi suatu sistem manajemen terpadu karena pada dasarnya ketiga sistem tersebut memiliki struktur yang sama dan sistem yang mirip.Sejalan dengan itu banyak perusahaan yang sudah mengintegrasikan bagian-bagian kerja tersebut (bagian kerja kualitas dan bagian kerja keselamatan & kesehatan kerja dan lingkungan hidup atau HSE) menjadi satu bagian yakni QHSE (Quality, Health, Safety, dan Environment). Hal tersebut sangat penting karena operasional yang peduli pada aspek mutu, lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja semakin mendapat perhatian dan sorotan yang serius dari kalangan bisnis. Jika ketiga sistem manajemen tersebut diimplementasikan secara terpisah akan ada banyak duplikasi standar kerja, prosedur dan sistem kerja, dan bisa mengakibatkan biaya tambahan dan bahkan konflik.



Rabu, 18 April 2012

Demokrasi : Antara Teori dan Pelaksanaannya di Indonesia

Pengantar : Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

Pada saat ini banayak di bahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres), di mana rakyat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota, dan presiden. Pilihan terdapat pimpinan daerah dan negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi.’

Demokrasi berasal dari kata yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos artinya pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Yaitu rakyat yang memegang peranan yang sangat menentukan.

A. Manfaat demokrasi

Kehidupan masayarakat yang demokratis dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan di lakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa negara dan manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Kesetaraan sebagai warga negara

Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama setiap orang harus di perlakukan sama dan sederajat dalam kebijak pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.

2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum

Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dafasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.

3. Pluralisme dan kompromi

Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengansumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan di dengar.

4. Menjamin hak-hak dasar

Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam kontrovensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak bersitifikat dan berkumpul, hak bergerak dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.

5. Pembaruan kehidupan sosial

Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial.

B. Nilai-nilai Demokrasi

Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakt, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup ( way of life ) dalam kehidupan bernegara.

1. Kesadaran akan pluralisme. Masyakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.

2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan berdasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada.

3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antaranggota mayarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.

4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk tulus menerima kemungkinan kompromi menuntut kesediaan maysarakat untuk memberikan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.

5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral serta tidak menghalalkan segala cara.

Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta percapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

C. Prinsip dan Parameter Demokrasi

Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :

1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legistatif yaitu DPR dan DPRD.

2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.

3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang mempunyai kemampuan dan kemauan serta memenuhi persyaratan untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.

4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.

5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.

6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah , dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.

D. Jenis-jenis Demokrasi

Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.

1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat.

a. Demokrasi langsung

Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.

b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.

Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.

c. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.

Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga :

1). Referendum wajib

Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.

2). Referendum tidak wajib

Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan.

3). Referendum konsultatif

Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

2. Demokrasi berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas

a. Demokrasi formal

Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.

b. Demokrasi material

Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.

c. Demokrasi campuran

Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas.

3. Berdasarkan Prinsip Ideologi

a. Demokrasi liberal

Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak.

b. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar

Demokrasi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.

4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara

a. Demokrasi sistem parlementer

Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :

1. DPR lebih kuat dari pada Pemerintah

2. Kepala Pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.

3. Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.

4. Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.

5. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.

b. Demokrasi sistem presindensial.

Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presindensial , yaitu : Negara dikepalai Presiden, Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan, Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri, Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden.

E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,dan Demokrasi Pancasila, Demokrasi langsung pada Era Reformasi.

1. Demokrasi Parlementer (Liberal)

Demokrasi parlementer di pemerintahan Indonesia kita telah dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949).

2. Demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.

3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru

Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin.

4. Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelakasanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu :

a. Pemilihan Umum lebih Demokratis

b. Partai Politik lebih mandiri

c. Pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM)

d. Lembaga demokrasi Lebih berfungsi.

e. Konsep Trias Politika (3 pilar kekuasaan negara) masing-masing bersifat otonom penuh.

Dengan adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintah negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi

Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak :

1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.

2. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberikan ekspresi yang sesuai.

3. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. Sebelum memberikan hukuman, berikan kesempatan pada anak untuk menjelaskan duduk persoalannya, kemudian berikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat disertai penjelasan mengapa hukuman harus diberikan, dengan menghindari hukuman fisik.

4. Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu.

5. Melibatkan anak-anak dalam pengambilan keputusan.

Ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru atau dosen dalam menanamkan prinsip demokrasi di sekolah maupun perkuliahan antara lain yaitu :

1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu pertanyaan.

2. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.

Minggu, 25 Maret 2012

Pendidikan Kewarganegaraan

Karakteristik Jiwa Masyarakat yang Demokratis

Warga negara

Sebelum kita memasuki bahasan tentang karakteristik warga negara yang demokratis maka perlu kita mengetahui dan membahas sedikit tentang apa yang di maksud dengan warga negara, dan siapa saja yang menjadi warga negara indonesia. Warga negara, diartikan sebagai orang-orang yang menjadi unsur negara. Istilah in dahulu biasa disebut dengan hamba atau kawula negara. Istilah warga negara ini lebih sesuai dengan kedudukanya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah kawula negara, karena warganegara mengandung arti peserta.kemudian warga negara indonesia, ialah : bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Indonesia, dapat menjadi warga negara. Secara singkat, koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Selain itu, sesuai pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwawarga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi tanggal 17 agustus1945, sudah menjadi warga negara Indonesia.

Demokrasi

Setelah kita mengetahui apa itu karakteristik dan warga negara, maka kita akn membahas tentang demokrasi/demokrat. Sedangkan yang dimaksud dengan demokrasi, Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan-akan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak pebincangan mulai dari yang serius sampai yang santai dimeja makan kata demokrasi itu terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikatsubstansidenokrasimungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tridak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis. Demokrsi merupakan suatu sitem yang telah dijadikan alternatif dal berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara. Sedang kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu”demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan). Sementara menurut para ahli demokrasi adalah, suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu mempunyai kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain :

  1. RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB

Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indoneesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.

2. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG

Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi di ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.

3. BERSIFAT TERBUKA

Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.

4. JUJUR

Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedududukanya.

Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :

  • Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
  • Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
  • Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
  • Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
  • Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
    1. menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
    2. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
    3. Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
    4. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of low).


- Apa itu Visi dan Misi

Visi

visi merupakan rangkaian kalimat yang menyatakan cita-cita atau impian sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan. Visi juga merupakan hal yang sangat krusial bagi perusahaan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.

Misi

Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.